Perubahan Besar pada Jabatan Fungsional Guru: Permenpan-RB No. 21 Tahun 2024 Resmi Diberlakukan

Selasa 31 Dec 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Integrasi Jabatan Lama

Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah dan Penilik kini diberi tugas sebagai pendamping satuan pendidikan, sementara Pamong Belajar beralih tugas menjadi pendidik di jalur pendidikan nonformal. Jabatan lama akan tetap diakui hingga batas usia pensiun (65 tahun).

BACA JUGA: 5 Pesepakbola Berbakat yang Ditendang Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia karena Indisipliner

BACA JUGA: Indomaret dan Alfamart Menjamur di Lahat

Mekanisme Pengangkatan Jabatan Baru

Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui empat mekanisme:

1. Pengangkatan Pertama : Bagi calon PNS dengan kualifikasi minimal sarjana dan sertifikat pendidik.

2. Perpindahan dari Jabatan Lain: Disertai uji kompetensi dengan batas usia maksimal tertentu.

3. Penyesuaian Jabatan: Satu kali dalam dua tahun setelah aturan ini diberlakukan.

4. Promosi Jabatan: Berdasarkan angka kredit dan uji kompetensi.

BACA JUGA: PHR Zona 4 Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari SKK Migas, Dorong Ketahanan Energi Nasional

BACA JUGA: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Terdaftar Sebagai Peserta Bantuan BPJS Kesehatan APBD DKI Jakarta

Efisiensi dan Profesionalisme Guru

Dengan adanya integrasi ini, pemerintah berharap penyediaan tenaga pendidik menjadi lebih efektif, efisien, dan terstandar. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kualitas pembelajaran serta memastikan guru memiliki jenjang karir yang lebih jelas.

Peraturan ini menggantikan peraturan lama, termasuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2009. Meski demikian, peraturan ini tidak mencakup guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kesimpulan

Kategori :