Kejagung Gugat Vonis Ringan Bos Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun Jadi Sorotan

Rabu 01 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Direktur Utama CV VIP.

Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan).

Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.

4. Achmad Albani

Manajer Operasional CV VIP.

Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan).

Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.

Banding untuk Harvey Moeis Cs

Selain Tamron cs, Kejagung juga mengajukan banding terhadap vonis lima penipu lain, termasuk pengusaha Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa vonis Harvey cs dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan dampak kerugian yang ditimbulkan.

 “Kami menilai ada subjektivitas dalam putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Oleh karena itu, kami mengajukan upaya hukum banding,” ujar Sutikno.

BACA JUGA: Fauzan Khoiri Pimpin Pelantikan Nomenklatur Jabatan Fungsional di Empat Lawang

BACA JUGA: Kemendikdasmen Rampungkan 8 Kajian Pendidikan, Fokus Pada Ujian Nasional hingga Pembelajaran Mendalam

Tanggapan Publik

Vonis ringan ini menuai kritik luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan akibat korupsi tata niaga timah tersebut. Beberapa aktivis lingkungan juga menyoroti minimalnya pertimbangan atas kerusakan ekologis yang terjadi selama tahun-tahun eksploitasi ilegal.

 “Kerugian tidak hanya bersifat material, tetapi juga lingkungan hidup. Vonis ringan ini mengecewakan masyarakat,” kata seorang aktivis dari LSM Lingkungan.

Kategori :