Direktur Utama CV VIP.
Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan).
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.
4. Achmad Albani
Manajer Operasional CV VIP.
Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp750 juta (subsider 6 bulan).
Tuntutan Jaksa: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.
Banding untuk Harvey Moeis Cs
Selain Tamron cs, Kejagung juga mengajukan banding terhadap vonis lima penipu lain, termasuk pengusaha Harvey Moeis. Harvey yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa vonis Harvey cs dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Kami menilai ada subjektivitas dalam putusan majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan rekan-rekannya. Oleh karena itu, kami mengajukan upaya hukum banding,” ujar Sutikno.
BACA JUGA: Fauzan Khoiri Pimpin Pelantikan Nomenklatur Jabatan Fungsional di Empat Lawang
Tanggapan Publik
Vonis ringan ini menuai kritik luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan akibat korupsi tata niaga timah tersebut. Beberapa aktivis lingkungan juga menyoroti minimalnya pertimbangan atas kerusakan ekologis yang terjadi selama tahun-tahun eksploitasi ilegal.
“Kerugian tidak hanya bersifat material, tetapi juga lingkungan hidup. Vonis ringan ini mengecewakan masyarakat,” kata seorang aktivis dari LSM Lingkungan.