10 Cara Menghilangkan Bekas Jerawat Hitam di Pipi

Rabu 01 Jan 2025 - 19:34 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

Laser resurfacing juga bisa menjadi perawatan pilihan untuk menghilangkan bekas jerawat hitam di pipi dengan cepat. 

Prosedur ini dilakukan dengan mengarahkan sinar laser pada area bekas jerawat. Sinar laser tersebut nantinya akan menghilangkan lapisan terluar kulit sehingga noda hitam bekas jerawat pun memudar. 

Tidak hanya itu, laser resurfacing juga dapat merangsang pertumbuhan serat kolagen yang baru sehingga kulit tampak lebih halus dan kencang.

9. Dermabrasi

Dermabrasi merupakan teknik pengelupasan kulit wajah untuk membantu menghilangkan bekas jerawat, garis halus, hingga luka bekas operasi. 

Prosedur ini dilakukan oleh dokter spesialis kulit dengan menggerakan alat dermabrasi di area kulit yang bermasalah untuk menghilangkan lapisan terluarnya.  

Prosedur dermabrasi dapat memakan waktu beberapa menit hingga satu jam, tergantung pada seberapa banyak area bekas jerawat yang ingin dihilangkan.

BACA JUGA:Cara Beli Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2025, Harga Mulai Rp 2.000-an Per Kg

10. Microneedling

Melakukan perawatan kulit dengan microneedling juga bisa menjadi cara tepat menghilangkan bekas jerawat hitam di pipi. 

Prosedur ini dilakukan dengan menusuk area kulit yang bermasalah dengan menggunakan jarum kecil. 

Teknik ini bisa menimbulkan luka kecil di kulit dan merangsang pembentukan kolagen. Hal ini akan memperbaiki tekstur kulit serta menyamarkan bekas jerawat hitam di pipi. 

Cara mencegah bekas jerawat hitam di pipi

Bekas jerawat hitam yang mengganggu sebenarnya bisa dihindari. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah munculnya bekas jerawat.

Hindari memencet jerawat. Cara ini dapat merusak jaringan kulit dan memicu peradangan yang berujung pada munculnya bekas jerawat.

Mengobati jerawat. Segera obati jerawat menggunakan produk skincare yang mengandung bahan seperti AHA, BHA, Centella asiatica, tea tree oil, atau lidah buaya.

BACA JUGA:Masyarakat Sambut Positif Kebijakan PPN 12 Persen Khusus Barang Mewah

Kategori :