5 Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS di Tahun 2025, Termasuk THR hingga Gaji ke-13

Selasa 07 Jan 2025 - 09:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – PT Taspen, perusahaan milik negara yang bertugas mengelola dana pensiun, telah mencairkan gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2025. Pada tahun ini, para pensiunan PNS tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga beragam tunjangan yang cukup besar, bahkan melebihi gaji pensiun pokok mereka.

BACA JUGA: Perda Baru: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Berlaku Mulai 5 Januari 2025

BACA JUGA: Louis van Gaal dan Patrick Kluivert Diproyeksikan berkolaborasi dengan Timnas Indonesia

Berikut lima tunjangan yang diterima pensiunan PNS di tahun 2025:

1. Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan yang diberikan untuk membantu pensiunan PNS dalam menghadapi kebutuhan tahunan, seperti persiapan tahun ajaran baru. Tunjangan ini merupakan tambahan dari gaji pokok dan biasanya cair di pertengahan tahun.

2. Tunda Pangan

Tunjangan pangan sebesar Rp72.420 diberikan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok para pensiunan. Tunjangan ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran bulanan mereka.

BACA JUGA: Pekan Depan, DKPP RI Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Jakarta: Proses Dipercepat!

BACA JUGA: Warganet Keluhkan Susahnya Berobat Pakai BPJS Kesehatan karena Dioper-oper Faskes

3. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak atas tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan ini setara dengan 10% dari gaji pokok pensiunan, memberikan dukungan tambahan bagi pasangan yang bergantung pada pensiunan.

4. Tunjangan Anak

Pensiunan yang masih memiliki anak dalam tanggungan juga berhak atas tunjangan anak, dengan nominal sebesar 2% dari gaji pokok pensiun. Tunjangan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan anak-anak mereka.

BACA JUGA: Sumsel Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan 2025

Kategori :