Panduan Lengkap Perpanjangan SIM 2025: Tarif, Syarat, dan Cara Mudah Online & Offline

Rabu 08 Jan 2025 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

2. Isi formulir perpanjangan SIM.

3. Serahkan dokumen untuk diperiksa petugas.

4. Foto dan sidik jari diambil oleh petugas.

5. Ambil SIM sesuai jadwal yang ditentukan.

BACA JUGA: Curi Kabel di Areal PLTU Sumsel, Pria Asal Prabumulih Diringkus

BACA JUGA: Indonesia Resmi Gabung BRICS, Brasil: Telah Disetujui Semua Anggota

Estimasi Waktu

Proses perpanjangan SIM memakan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas. Pengiriman SIM ke alamat pemohon juga memerlukan waktu tambahan.

Dengan informasi ini, diharapkan pengendara dapat mempersiapkan perpanjangan SIM dengan baik agar tetap dapat berkendara dengan aman dan legal.***

 

 

Kategori :