Panduan Lengkap Perpanjangan SIM 2025: Tarif, Syarat, dan Cara Mudah Online & Offline

--

REL,BACAKORAN.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika masa terlewati, pengendara harus membuat SIM baru.

BACA JUGA: Seleksi PPPK Tahap II Telah Dibuka, Persiapkan Diri dengan Contoh Soal Penata Layanan Operasional 2024

BACA JUGA: Dana RBP REDD+ Siap Optimalkan Pengelolaan Lingkungan

Tarif Perpanjangan SIM 2025

Perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah tarif perpanjangan SIM per Januari 2025:

SIM A, SIM BI, SIM B II: Rp 80.000

SIM C, SIM CI, SIM C II: Rp 75.000

SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Pengendara menyarankan menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Syarat Perpanjangan SIM

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

SIM lama

E-KTP

Hasil pemeriksaan kesehatan fisik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan