Panduan Lengkap Perpanjangan SIM 2025: Tarif, Syarat, dan Cara Mudah Online & Offline
--
REL,BACAKORAN.CO - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, sehingga perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika masa terlewati, pengendara harus membuat SIM baru.
BACA JUGA: Dana RBP REDD+ Siap Optimalkan Pengelolaan Lingkungan
Tarif Perpanjangan SIM 2025
Perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah tarif perpanjangan SIM per Januari 2025:
SIM A, SIM BI, SIM B II: Rp 80.000
SIM C, SIM CI, SIM C II: Rp 75.000
SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Pengendara menyarankan menyiapkan dana tambahan untuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Syarat Perpanjangan SIM
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
SIM lama
E-KTP
Hasil pemeriksaan kesehatan fisik