Pas foto berlatar biru
Foto tanda tangan di atas kertas putih
Cara Memperpanjang SIM
Terdapat dua metode perpanjangan SIM, yaitu secara online dan offline.
BACA JUGA: 8 Penyakit setelah Melahirkan yang Umum Terjadi
BACA JUGA: Pemkab Empat Lawang Prioritaskan Pelunasan Utang BPJS Kesehatan
Perpanjangan Online
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI.
2. Registrasi menggunakan nomor handphone dan OTP.
3. Lengkapi data diri dan verifikasi E-KTP.
4. Lakukan tes rikkes jasmani dan tes psikologi melalui platform online.
5. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
6. Pilih metode pengiriman dan pembayaran.
7. SIM akan dicetak setelah verifikasi oleh Satpas.
Perpanjangan Offline
1. Datang ke kantor Satpas dengan dokumen lengkap.