REL, Palembang - Lantaran ulahnya membawa Sajam jenis celurit, ditangkap saat tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, saat melakukan hunting di titik-titik kawasan rawan tawuran, dua remaja ini terancam 15 tahun penjara.
Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah . "Benar lantaran membawa sajam jenis celurit keduanya terancam UU Darurat No 12, dengan hukuman penjara 15 tahun," katanya
Namun, lanjut Iwan, ada mekanisme prosedur dalam penanganan anak di bawah umur. "Ya ada mekanisme prosedur untuk penanganan anak di bawah umur atau terkait hukum pidan," katanya.
Pihak kepolisian serahkan ke tahapan selanjutnya, jika sudah lengkap berkas tentunya akan diserahkan ke kejaksaan negeri," tutupnya.
BACA JUGA:Polres Muba Blender 1976,31 Gram Sabu
BACA JUGA:Belum Bayar Pajak, Reklame Ilegal Milik Perusahaan Ditertibkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Lantaran aksinya ikut ikutan tawuran dan meresahkan masyarakat Palembang, Dua Remaja ini yakni K (17) warga jalanTembok Baru Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang, harus berurusan dengan Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes, Palembang.
Saat diamankan oleh Tim Reborn Presisi, dua remaja ini awalnya malam itu, sekitar pukul 04.00, saat itu sedang nongkrong K nongkrong di lokasi Banten, sedangkan B, sedang nongkrong di kawasan Macan lindungan.
"Sedangkan pak saat itu langsung kami diajak untuk bergerak dan ikut tawuran," ungkapnya. (Pad)