4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Melaksanakan tugas sesuai sertifikat pendidik.
6. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan.
7. Mendapat penilaian kinerja minimal "baik".
8. Tidak memiliki pekerjaan tetap di instansi lain.
9. Mengajar dalam jumlah rombongan belajar (rombel) yang sesuai aturan.
BACA JUGA:14 Tahun Mengabdi, Taufik Firdaus Akhirnya Lulus ASN P3K
Peningkatan Kompetensi Guru di Tahun 2024
Pada tahun 2024, sebanyak 598.000 guru berhasil lulus PPG, menandai pencapaian besar dalam peningkatan kompetensi tenaga pendidik. Pembagian peserta PPG dilakukan dalam tiga piloting, yaitu:
- Piloting 1: 87.000 guru.
- Piloting 2: 202.000 guru.
- Piloting 3: 307.000 guru.
Komitmen Pemerintah pada Kesejahteraan Guru
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mukti, menyatakan bahwa pada 2025 sebanyak 1.522.727 guru ASN daerah akan menerima tunjangan sertifikasi.
Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan di Indonesia.