PPG Pra-Jabatan Dinilai Tidak Tepat, Guru Senior Swasta Tuntut Prioritas Pengangkatan ASN

--

REL,BACAKORAN.CO – Ketua Umum Koordinator Nasional Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS) PLPG Indonesia, Eka Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra-Jabatan tidak tepat untuk dilanjutkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI pada 6 Februari 2025, Eka menyampaikan aspirasi para guru senior swasta yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Eka, guru-guru senior swasta yang telah tersertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) sejak 2008 seharusnya lebih diprioritaskan menjadi ASN, terutama sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, faktanya, rekrutmen ASN Guru saat ini lebih banyak mengakomodasi guru muda yang minim pengalaman dan belum tersertifikasi.

BACA JUGA:Pemkab Muba dan IGI Gelar Seminar Pendidikan: Dorong Transformasi Pembelajaran untuk Masa Depan Cerah

Hambatan Administratif dan Kebijakan yang Tidak Adil

Eka menyoroti berbagai kendala administratif yang menghalangi guru senior untuk mengikuti seleksi ASN, seperti:

Verval ijazah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang tidak sesuai.

Formasi yang tidak sesuai dengan domisili.

Tidak adanya izin dari yayasan tempat mengajar.

Prioritas bagi peserta PPG Pra-Jabatan dalam pendaftaran PPPK.

"PPG Pra-Jabatan seolah menjadi jalan pintas bagi lulusan baru untuk menjadi ASN, sedangkan guru-guru senior dengan pengalaman lebih dari 20 tahun justru terabaikan," ujar Eka.

Ia juga menekankan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mengamanatkan guru berhak mendapatkan promosi dan penghargaan berdasarkan pengalaman.

Seharusnya, regulasi pemerintah mencerminkan keadilan dengan memberikan peluang lebih besar bagi guru senior yang telah lama mengabdi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan