Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU

Jumat 10 Jan 2025 - 08:45 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Petrokimia Gresik Siapkan 372.668 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Swasembada Pangan 2025

Petitum dan Tuntutan Paslon YM-BM

Dalam petitumnya, kuasa hukum YM-BM meminta MK untuk:

1. Mengabulkan gugatan sepenuhnya.

2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lahat Nomor 3308 Tahun 2024, baik sebagian maupun seluruhnya.

3. Memerintahkan KPU Kabupaten Lahat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kecamatan, termasuk:

Kecamatan Lahat

Kecamatan Merapi Timur

Kecamatan Merapi Barat

Kecamatan Kikim Barat

Kecamatan Kikim Timur

Kecamatan Pseksu

Kecamatan Pulau Pinang

Kecamatan Kikim Selatan

4. Jika MK berpendapat lain, meminta keputusan yang dianggap adil dan bijaksana.

Optimisme Yulius Maulana

Kategori :