Kuasa Hukum YM-BM Desak MK Batalkan Hasil Pilkada Lahat dan Perintahkan PSU

Jumat 10 Jan 2025 - 08:45 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Lahat – Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 mulai memasuki sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, menjadi momen penting bagi pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul MSi (YM-BM), dalam mencari keadilan atas dugaan pelanggaran serius selama Pilkada berlangsung.

Kuasa hukum YM-BM, Prof. Andi Asrun, dalam penyampaiannya di hadapan majelis MK, menyoroti berbagai pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mencederai integritas Pilkada Lahat.

Beragam Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu

Menurut Andi, terdapat 100 bukti yang telah disampaikan, termasuk:

1. Ketidaksesuaian antara daftar hadir pemilih dan jumlah suara sah.

2. Absensi pemilih yang kosong atau tidak ditemukan dalam kotak suara.

3. Adanya tanda tangan ganda pada daftar hadir.

4. Kotak suara yang tidak disegel usai pemungutan suara.

5. Temuan C hasil KBK (berita acara rekapitulasi hasil suara) ganda, dengan angka perolehan yang berbeda.

6. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, sehingga membuat surat suara menjadi tidak sah.

7. Pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama atau berbeda.

8. Orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih diberi kesempatan memilih.

“Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan mencederai demokrasi,” ujar Andi.

BACA JUGA:Jadwal dan Persyaratan Seleksi SPPI Batch 3 Tahun 2025: Peluang Emas Menjadi ASN Badan Gizi Nasional

Kategori :