
1. Tunjangan Tambahan Bulanan:
Golongan I dan II : Rp 770.000
Golongan III: Rp 814.000
Golongan IV : Rp 902.000
2.Tunjangan Makan:
Golongan I dan II: Rp 35.000/hari
Golongan III: Rp 35.000/hari
Golongan IV: Rp 41.000/hari
3. Tunjangan Lembur:
Golongan I : Rp 18.000/jam
Golongan II: Rp 24.000/jam
Golongan III: Rp 30.000/jam
BACA JUGA: Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025: Menteri PANRB Pastikan Jadi Prioritas Pemerintah!
BACA JUGA: Tunjangan Sertifikasi Guru 2025, Besaran untuk PNS, PPPK, dan Honorer Pemegang Serdik
Kesimpulan
Dengan kenaikan gaji dan tunjangan tambahan ini, diharapkan kesejahteraan PNS dan PPPK meningkat, sehingga dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peningkatan ini tidak hanya menjadi dorongan ekonomi tetapi juga sebagai apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka.***