REL,BACAKORAN.CO - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia pada tahun 2025 menjadi salah satu topik yang banyak dibicarakan. Pemerintah Peraturan melalui Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengumumkan kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada Februari 2025. Kenaikan gaji ini merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan para pegawai negeri.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2025: Nominal Baru dan Tunjangan Tambahan yang Menggembirakan
Rincian Kenaikan Gaji PNS Februari 2025
Berikut detail nominal gaji PNS per golongan berdasarkan PP terbaru:
Golongan I:
Golongan IA : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
IB Golongan : Rp 1.840.800 - Rp 2.60.700
IC Golongan : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
ID Golongan : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
Golongan IIA : Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
Golongan IIB : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIC Golongan : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IID Golongan : Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600