Gaji PNS Februari 2025: Kenaikan Signifikan dengan Tunjangan Tambahan

Minggu 12 Jan 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

2. Tunjangan Tambahan PNS Golongan II: Rp 770.000 per bulan.

3. Tunjangan Tambahan PNS Golongan III: Rp 814.000 per bulan.

4. Tunjangan Tambahan PNS Golongan IV: Rp 902.000 per bulan.

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan makan, dengan nilai berbeda tergantung golongan:

Golongan I & II: Rp 35.000/hari

Golongan III: Rp 35.000/hari

Golongan IV: Rp 41.000/hari

PNS yang bekerja lembur juga akan menerima tunjangan lembur berdasarkan golongan mereka:

Golongan I : Rp 18.000/jam

Golongan II: Rp 24.000/jam

Golongan III: Rp 30.000/jam

Kenaikan Tunjangan untuk Guru

BACA JUGA:10 Perusahaan Tambang Raksasa Penggerak Industri Global dengan Pendapatan Rp9.800 Triliun

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Kabar Gembira untuk Pendidik!

Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru PNS, PPPK, dan honorer, yang akan mencakup tunjangan satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

Dengan adanya berbagai kenaikan gaji dan tunjangan ini, PNS di Indonesia pada Februari 2025 akan merasakan peningkatan signifikan dalam kesejahteraan mereka, memberikan dorongan bagi kinerja dan pelayanan publik.***

Kategori :