2. Tunjangan Tambahan PNS Golongan II: Rp 770.000 per bulan.
3. Tunjangan Tambahan PNS Golongan III: Rp 814.000 per bulan.
4. Tunjangan Tambahan PNS Golongan IV: Rp 902.000 per bulan.
Selain itu, PNS juga akan mendapatkan tunjangan makan, dengan nilai berbeda tergantung golongan:
Golongan I & II: Rp 35.000/hari
Golongan III: Rp 35.000/hari
Golongan IV: Rp 41.000/hari
PNS yang bekerja lembur juga akan menerima tunjangan lembur berdasarkan golongan mereka:
Golongan I : Rp 18.000/jam
Golongan II: Rp 24.000/jam
Golongan III: Rp 30.000/jam
Kenaikan Tunjangan untuk Guru
BACA JUGA:10 Perusahaan Tambang Raksasa Penggerak Industri Global dengan Pendapatan Rp9.800 Triliun
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru P3K Cair April 2025: Kabar Gembira untuk Pendidik!
Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru PNS, PPPK, dan honorer, yang akan mencakup tunjangan satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).
Dengan adanya berbagai kenaikan gaji dan tunjangan ini, PNS di Indonesia pada Februari 2025 akan merasakan peningkatan signifikan dalam kesejahteraan mereka, memberikan dorongan bagi kinerja dan pelayanan publik.***