REL,BACAKORAN.CO – Kisah pasangan suami istri asal Selandia Baru, Hui "Leo" Gao dan Kara Hurring, yang tiba-tiba menjadi miliarder akibat kesalahan bank, menjadi bahan perbincangan hangat dan bahkan diangkat ke layar lebar dengan judul Runaway Millionaire. Kisah ini berawal pada tahun 2009 ketika bank Westpac secara tidak sengaja mentransfer lebih dari Rp 87,4 miliar ke rekening mereka.
Awal Mula Cerita
Gao, yang saat itu memiliki bisnis pompa bensin di Rotorua, Selandia Baru, mengajukan pinjaman sebesar NZD 100.000 untuk membantu bisnisnya yang sedang kesulitan. Namun, akibat kesalahan seorang pegawai bank, jumlah yang ditransfer ke rekeningnya menjadi NZD 10 juta. Menyadari kesalahan tersebut, Gao dan istrinya memutuskan untuk tidak melaporkannya dan malah melarikan diri ke China setelah memindahkan sebagian besar uang itu ke rekening pribadi.
BACA JUGA: Kadisnakertrans Sumsel dan Stafnya Ditetapkan TSK, Terseret OTT, Dugaan Gratifikasi Terbongkar
BACA JUGA: Menag Nasaruddin Umar Rombak Jajaran Pejabat Ditjen Haji-Umrah untuk Persiapan Haji 2025
Kehidupan Mewah dan Pelarian
Setelah menerima uang tersebut, pasangan ini hidup dengan kemewahan dan melarikan diri ke Tiongkok. Gao berangkat lebih dulu pada 29 April 2009, diikuti oleh Hurring beberapa hari kemudian. Bank baru menyadari kesalahan ini pada 5 Mei 2009 dan segera meminta pihak berwajib untuk mengejar pasangan tersebut. Sebuah perburuan internasional diluncurkan dengan bantuan Interpol.
Penangkapan dan Proses Hukum
Gao akhirnya ditangkap oleh pihak Interpol saat berusaha melintasi perbatasan Cina ke Hong Kong pada bulan September 2011. Setelah penangkapannya, Gao ditahan oleh pihak migrasi Hong Kong dan menghadiri persidangan di Pengadilan Magistrat Timur Sai Wan. Setelah proses hukum yang panjang, Gao akhirnya dibawa ke Selandia Baru di bawah pengawalan ketat dua detektif pada Desember 2011.
Sementara itu, Hurring menghabiskan 22 bulan di Tiongkok sebelum kembali ke Selandia Baru pada Februari 2012 untuk mengambil paspor putrinya. Ia ditangkap dan kemudian dinyatakan bersalah atas 30 tuduhan, termasuk pencurian, penggunaan kartu bank secara tidak jujur, dan pencucian uang internasional.
BACA JUGA: 10 Perusahaan Tambang Raksasa Penggerak Industri Global dengan Pendapatan Rp9.800 Triliun
BACA JUGA: Dirjen PSDKP Beberkan Alasan Tak Cabut Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
Dampak dan Pembelajaran
Kasus ini menyoroti risiko besar dari kesalahan perbankan dan dampak hukum yang serius bagi individu yang memanfaatkan situasi tersebut secara tidak sah. Kisah ini menjadi pengingat bahwa pemikiran untuk menikmati kekayaan mendadak sangat besar, konsekuensi hukum dan moral yang menyusul jauh lebih berat.
Penutup