Vonis Pidana 6,5 Tahun Harvey Moeis Dirujak Warganet
--
REL,BACAKORAN.CO - Vonis pidana Harvey Moeis 6 tahun dan 5 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah senilai Rp300 triliun, jadi bulan-bulanan warganet di berbagai jejaring media sosial (medsos).
Dari informasi yang dihimpun himpun, suami artis Sandra Dewi ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin 23 Desember 2024 telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Harvey Moeis, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Gelar Penyusunan Jadwal Pertemuan Berdasarkan SKK
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat buka Lomba Kejuaraan Renang
Selain pidana pokok, pengusaha tambang timah ini juga diganjar dengan hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka 6 bulan kurungan menanti Harvey Moeis.
Tidak hanya itu saja, majelis hakim PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp210 miliar.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 6 tahun penjara," tegas hakim PN Jakarta Pusat dikutip dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Kapolres Pimpin Langsung Pemeriksaan Senpi Organik
BACA JUGA:Mayoritas Penginapan di Pagar Alam Full Booked
Vonis pidana terhadap Harvey Moeis tersebut, memantik komentar sinis dari warganet bahwa vonis pidana yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai bagi pelaku korupsi dengan nilai fantastis Rp300 triliun.
Seperti dikomentari warganet dalam akun media sosial @sumsel.kito oleh akun advokat.faisal "Remisinya 2 tahun 6 bulan, jalani 4 tahun mau pasti semua orang dikasih kesempatan yang sama kayak mois,".
Ada juga warganet yang menuliskan komentar miring lainnya seperti dikomentari oleh akun @agustianfernando, "300 T cuma 6,5 tahun?? Yang bener aja, kalo 300 T dan para pelaku lain ditangkap plus uang korupsi dibayarkan utang negara, gak sampe setahun udah lunas utang negara kita".
"Di cina koruptor 6,6 T dihukum mati, kalo di Konoha koruptor 300 T dihukum 6,5 tahun dipotong perilaku baik + remisi dll, sisa 1 tahun itupun penjaranya seperti hotel dan keluar masuk," timpal komentar warganet lainnya.