Polemik Pagar Laut di Perairan Banten: Tanggapan Komeng dan Langkah Pemerintah

Rabu 15 Jan 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Isu mengenai keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Perairan Tangerang, Banten, tengah menjadi perhatian publik. Pagar laut yang membentang di wilayah tersebut telah memicu kontroversi dan keresahan, baik di kalangan masyarakat maupun pihak berwenang. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Alfiansyah Bustami, yang lebih dikenal dengan nama Komeng, turut memberikan tanggapan terhadap masalah ini dengan cara yang tidak biasa.

Komeng, yang dikenal sebagai seorang komedian, menyarankan solusi yang cukup unik terkait keberadaan pagar laut tersebut. Dalam sebuah wawancara dengan wartawan pada 14 Januari 2025, ia mengungkapkan bahwa pemerintah atau pihak terkait seharusnya dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan teralis. “Harusnya ada kerja sama dengan perusahaan teralis,” kata Komeng. Menurutnya, kolaborasi semacam ini dapat menguntungkan banyak pihak. “Jadi enak semuanya kerja, yang magar dapat duit, yang dipagar juga dapat duit,” tambahnya disambut tawa oleh anggota DPD lainnya.

BACA JUGA: Megawati dan Prabowo: Rekonsiliasi Politik atau Strategi Tersembunyi?

BACA JUGA: Ini 2 Destinasi Wisata di Muko-Muko, Bengkulu: Surga yang Tersembunyi di Sumatera

Namun, di balik candaan tersebut, Komeng tampaknya ingin menyoroti pentingnya penciptaan peluang kerja dan solusi yang dapat menguntungkan masyarakat lokal. Hal ini senada dengan pernyataan sebelumnya dari anggota DPD Banten, Ali Alwi, yang menilai bahwa pemagaran laut dilakukan oleh pihak-pihak yang serakah. Ali menambahkan bahwa proyek tersebut, yang awalnya menggunakan pagar bambu, mungkin akan berkembang menjadi pagar beton dalam waktu dekat.

Pemagaran laut ini menjadi masalah besar karena proyek tersebut dilaksanakan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan pagar laut yang dianggap ilegal. Keputusan penandatanganan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam yang mengungkapkan bahwa pemilik pagar, yang diketahui bernama Sugianto Kusuma atau Aguan, tidak memiliki izin yang sah. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada KKP untuk mengambil tindakan tegas terhadap proyek tersebut.

BACA JUGA: Protes Guru Kehormatan di Pagaralam Tuntut Keadilan Formasi ASN dan PPPK

BACA JUGA: Rahasia Mesin Tetap Dingin: Kapan dan Bagaimana Mengganti Pendingin Mobil Anda

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa keberadaan pagar laut ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama nelayan yang merasa terganggu dalam menjalankan aktivitas mereka. “Negara tidak boleh kalah,” ujar Pung saat melakukan perjanjian pada 10 Januari 2025. Pihak KKP berjanji akan mendalami lebih lanjut siapa pemilik pagar tersebut dan akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut setelah mendapatkan informasi yang lebih jelas.

Pagar laut ini membentang di perairan Kabupaten Tangerang, khususnya di dekat Proyek Strategis Nasional (PSN) Tropical Coastland di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pagar tersebut memanjang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji dan melintasi beberapa kecamatan di wilayah tersebut. Masyarakat sekitar berharap masalah ini segera terselesaikan, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap kegiatan nelayan dan ekosistem pesisir.

BACA JUGA: Handuk Sindiran Bung Elegansi Shin Tae-yong Menangapi

BACA JUGA: Megawati dan Prabowo: Rekonsiliasi Politik atau Strategi Tersembunyi?

Polemik ini menjadi contoh nyata mengenai pentingnya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek yang dapat mempengaruhi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, Komeng memberikan pandangan segar mengenai cara memanfaatkan situasi yang ada untuk menciptakan peluang ekonomi bagi, meski dengan gaya khasnya yang menghibur. Namun tentu saja, solusi yang lebih substantif dan berbasis hukum tetap menjadi kunci utama dalam menyelesaikan permasalahan ini.***

 

 

Kategori :