Lengkap! Aturan Baru Menteri PANRB Tentang Nasib Honorer dan Seleksi PPPK 2024

Kamis 16 Jan 2025 - 17:01 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Telah mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak mendapatkan formasi.

BACA JUGA:PIK2 Brigit

BACA JUGA:Marah-Marah, Tendang Papan dan Pelukan Kasar!

Kesimpulan

Keputusan Menteri PANRB ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN untuk tetap mendapatkan status PPPK meskipun tidak lulus seleksi sebelumnya.

Pemerintah terus berupaya memenuhi kebutuhan formasi ASN dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan transparansi.

Kategori :