Lengkap! Aturan Baru Menteri PANRB Tentang Nasib Honorer dan Seleksi PPPK 2024

Kamis 16 Jan 2025 - 17:01 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Pengelola Umum Operasional.

Operator Layanan Operasional.

Pengelola Layanan Operasional.

Penata Layanan Operasional.

Optimalisasi Kebutuhan Formasi

BACA JUGA:Kulit Kasar dan Bertekstur? Ini Penyebab dan Solusinya

BACA JUGA:Ombudsman Sebut 3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang

Untuk mengisi kebutuhan formasi yang belum terpenuhi setelah seleksi tahap II, pelamar dari jabatan atau kualifikasi pendidikan yang sama dapat ditempatkan dengan urutan prioritas berikut:

Pelamar prioritas.

Eks-THK II.

Pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

Pegawai dengan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan Kementerian Pendidikan.

Pegawai Non-ASN Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Aturan ini juga memungkinkan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu jika memenuhi salah satu dari dua syarat berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus.

Kategori :