REL, JAKARTA – Pemerintah kembali menetapkan aturan baru yang memberikan harapan bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025.
Aturan ini dirilis menjelang penutupan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II pada Rabu (15/1/2025).
Aturan ini mengatur kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, aturan ini juga menjelaskan mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK tahun anggaran 2024, termasuk solusi bagi pelamar yang tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya.
BACA JUGA:Top 3 Berita Hari Ini: Konflik Turis Arab, Aksi Sosial Cinta Kuya, dan Ulah Turis Asing di Bali
BACA JUGA:8 Penyebab Telinga Berdenging Sebelah Kanan, Salah Satunya Tumor
Kriteria Pelamar Tambahan
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, M. Ridwan, menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku untuk peserta seleksi PPPK tahap II yang melamar pada instansi tempat bekerja sesuai data BKN, serta pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dipegang saat ini.
Kriteria pelamar tambahan yang diatur meliputi:
Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
Pelamar yang TMS pada seleksi administrasi CPNS.
Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Formasi Jabatan Baru untuk Pelamar
Bagi pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan atau formasi jabatan tidak tersedia, mereka dapat melamar pada empat jabatan berikut: