Wajib Tahu! Ini 4 Penyebab Kelulusan PPPK 2024 Dibatalkan, Nomor 4 Sering Terabaikan

--

REL,BACAKORAN.CO – Seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024 telah selesai dilaksanakan.

Namun, di beberapa instansi, terdapat sejumlah peserta yang kelulusannya dibatalkan.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kementerian Agama, di mana 24 peserta dinyatakan batal lulus akibat pelanggaran aturan, khususnya terkait ketidakabsahan dokumen persyaratan seleksi.

Untuk menghindari kejadian serupa, para honorer wajib memahami beberapa penyebab yang dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan.

Berikut adalah daftar penyebabnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024:

BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela

Peserta yang telah dinyatakan lulus tetapi memilih untuk mengundurkan diri secara sukarela akan kehilangan status kelulusannya.

Pengunduran diri harus melalui prosedur resmi yang melibatkan pengisian formulir di sistem SSCASN.

Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah, sehingga peserta diimbau untuk mempertimbangkan matang-matang sebelum memutuskan.

2. Ketidaksesuaian Kriteria Pendidikan

Kelulusan peserta juga dapat dibatalkan jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pendidikan yang diajukan dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh formasi jabatan.

Kesalahan umum mencakup unggahan ijazah yang jenjang pendidikannya lebih rendah atau bidang studinya tidak relevan dengan formasi yang dilamar.

BACA JUGA:Diduga Anggota TNI Lakukan Tindakan Arogan di Jaktim, TNI Pastikan Penelusuran Fakta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan