Pelantikan Kepala Daerah Sumsel Dijadwalkan Februari 2025 Sesuai Perpres 80/2024

Kamis 16 Jan 2025 - 14:00 WIB
Reporter : Ismail
Editor : Edo

REL, Palembang – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, pelantikan kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) direncanakan berlangsung pada Februari 2025.  

Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Setda Pemprov Sumsel, Sri Sulastri, menyatakan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumsel akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota direncanakan berlangsung pada 10 Februari 2025 di Griya Agung, Palembang.  

BACA JUGA:Wanita Tew** Dibunuh Suaminya di Lubuklinggau, Diduga Akibat Konflik Rumah Tangga

Masih Berpedoman pada Perpres 80/2024

Sri menegaskan bahwa persiapan tetap mengacu pada Perpres 80 Tahun 2024, mengingat hingga kini belum ada aturan baru yang mengubah jadwal pelantikan.  

"Selama Perpres Nomor 80 belum dicabut, kita masih berpedoman pada itu. Sampai sekarang, belum ada regulasi baru, jadi kita tetap melakukan persiapan," ujar Sri saat ditemui di Griya Agung, Selasa (14/1/2025).  

BACA JUGA:Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025 Cair? Ini Besaran Sesuai Eselon dan Kriterianya!

Sembilan Daerah Masih Dalam Proses Sengketa di MK

Namun, Sri menjelaskan bahwa terdapat sembilan daerah di Sumsel yang masih dalam proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi:  

1. Ogan Komering Ulu (OKU)  

2. Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)  

3. Lahat  

4. Pagaralam  

5. Empat Lawang  

Kategori :