6. Banyuasin
7. Palembang
8. Ogan Ilir
9. Muara Enim
Sri menambahkan bahwa jika nantinya ada regulasi baru yang mengharuskan pelantikan serentak untuk 17 kabupaten/kota di Sumsel, maka pelantikan harus menunggu penyelesaian sengketa terlebih dahulu.
Namun, jika regulasi baru tidak diterbitkan, hanya delapan kabupaten/kota yang telah ditetapkan hasilnya yang akan dilantik terlebih dahulu.
BACA JUGA:Top 3 Berita Hari Ini: Konflik Turis Arab, Aksi Sosial Cinta Kuya, dan Ulah Turis Asing di Bali
Persiapan Tetap Dilakukan
Pemprov Sumsel tetap mempersiapkan segala kebutuhan pelantikan sesuai jadwal yang diatur dalam Perpres 80/2024. Namun, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan adanya perubahan regulasi.
"Kami siap mengikuti perkembangan, tetapi saat ini tetap berpedoman pada Perpres yang berlaku," tutup Sri.
Dengan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan, diharapkan proses transisi kepemimpinan di Sumsel dapat berjalan lancar demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.***