REL, Lahat - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat memutuskan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bagi 52 desa diwacanakan November 2025 mendatang.
Keputusan ini diambil karena jabatan kades yang masa jabatannya berakhir di 2023-2024, kini dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat, Zubhan Awali SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Adminitrasi Pemerintahan, Arie Efendi SIP membenarkan, bahwasanya Pilkades kalau tidak ada aral melintang akan dilaksanakan pada November nanti, karena regulasi dari pemerintah pusat hingga detik ini turun ke daerah alias pihaknya masih menunggu.
BACA JUGA:Kemenag Empat Lawang Masih Tunggu Kepastian
“Kalau untuk anggaran pelaksanaan yakni di APBD induk. Tidak masalah diujung tahun digelar, karena itu tadi masih menunggu regulasi turun dari pusat,” sebut dirinya, Rabu, 15 Januari 2025.
Dikatakannya, bahwa regulasi ini penting untuk pelaksanaannya nanti, begitu sudah turun tentang tata cara pilkades, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti tahapan-tahapannya.
“Jadi regulasi turun, maka kita kirim surat ke desa-desa terkait agar proses pemilihan segera dilakukan,” ucapnya.
Ditanya apakah regulasi nanti diwarnai debat calon di Pilkades, ia mengaku belum mengetahui secara persis namun usulan saran itu bisa saja dipertimbangkan, bahkan masyarakat dapat melihat figur calon kades yang akan dipilih masyarakat.
BACA JUGA:Warga Sekayu Digemparkan Penemuan Mayat Pria di Sungai Musi
“Bisa saja dipertimbangkan atau debat Pilkades berdasarkan masing-masing kecamatan. Tapi itu tadi kita tunggu regulasi,” ujarnya.
Dirinya meminta, agar sekiranya kepada desa-desa yang masuk dalam tahapan pilkades, supaya dapat bersiap-siap sehingga pada saatnya nanti tidak terkejut lagi.
"Walaupun secara aturan belum menerima, hanya saja semuanya harus segera dipersiapkan segala sesuatunya," tutup Arie Efendi. (*)