Terbaru: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Keuntungannya

Jumat 17 Jan 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.

Salah satu poin penting yang diatur adalah mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Berikut informasi lengkapnya.

Pengertian PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak 1 tahun dan dapat diperpanjang. 

Penerimaan gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya instansi pusat bertanggung jawab untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Provinsi di Bengkulu Lakukan Demo, Tuntut Diangkat PPPK Penuh

BACA JUGA:Lengkap! Aturan Baru Menteri PANRB Tentang Nasib Honorer dan Seleksi PPPK 2024

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan:

Gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN.

Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Sebagai tambahan, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk gaji ini dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber anggaran lain sesuai ketentuan.

Perbandingan dengan PPPK Penuh Waktu

Kategori :

Terkini

Jumat 17 Jan 2025 - 20:56 WIB

Suhu Dingin Melanda Silampari

Jumat 17 Jan 2025 - 20:45 WIB

Cetak Dua Gol untuk Real Madrid

Jumat 17 Jan 2025 - 20:43 WIB

Man City Siap Datangkan Dua Bintang Baru

Jumat 17 Jan 2025 - 20:41 WIB

Neymar Siap Hengkang ke MLS