Terbaru: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Keuntungannya
Terbaru: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Keuntungannya-ist/net-
REL, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan aturan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025.
Salah satu poin penting yang diatur adalah mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu yang berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Berikut informasi lengkapnya.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Penerimaan gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
Pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya instansi pusat bertanggung jawab untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Provinsi di Bengkulu Lakukan Demo, Tuntut Diangkat PPPK Penuh
BACA JUGA:Lengkap! Aturan Baru Menteri PANRB Tentang Nasib Honorer dan Seleksi PPPK 2024
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan:
Gaji terakhir sebagai pegawai non-ASN.
Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Sebagai tambahan, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima fasilitas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk gaji ini dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber anggaran lain sesuai ketentuan.