Terbaru: Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Keuntungannya

Jumat 17 Jan 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu memiliki gaji pokok yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok PPPK Penuh Waktu:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

UMP 2025 sebagai Referensi Gaji

BACA JUGA:Aplikasi Dapodik Versi 2025 Resmi Diluncurkan! Simak Video Pembaruan dan Cara Instalasinya Berikut Ini

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Sudah Ada di APBN, Simak Uraian Besarannya, Guru non-ASN Juga Kebagian

PPPK Paruh Waktu dapat merujuk pada UMP 2025 yang mengalami kenaikan 6,5%. Berikut beberapa contohnya:

DKI Jakarta: Rp5.396.760

Sumatera Selatan: Rp3.681.570

Jawa Barat: Rp2.191.232

Papua: Rp4.285.850

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Selain gaji yang kompetitif, PPPK Paruh Waktu memiliki fleksibilitas kerja yang lebih tinggi dibandingkan PPPK Penuh Waktu. 

Dengan kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahun, pegawai ini juga berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan penilaian kinerja.

Kesimpulan

Kategori :