REL, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, angkat bicara terkait polemik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terletak di Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.
Melalui akun X pribadinya pada Sabtu (18/1/2025), Susi menekankan pentingnya tindakan tegas sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Laksanakan perintah Presiden kita @prabowo @ListyoSigit ????????????,” tulis Susi, menegaskan dukungannya terhadap langkah penyelesaian masalah ini.
Said Didu Kritik Menteri Kabinet Prabowo
Merespons pernyataan Susi, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyinggung kinerja menteri dalam Kabinet Merah Putih. Menurutnya, beberapa menteri masih condong mengikuti arahan dari pemerintahan sebelumnya, khususnya terkait perlindungan terhadap kepentingan oligarki.
“Bu, Menteri Jokowi dalam Kabinet Prabowo akan lebih patuh pada arahan dari Solo untuk lindungi Oligarki,” ujar Said Didu, menyentil permasalahan kebijakan yang dinilainya berpihak pada kepentingan tertentu.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Berasal dari Bekasi!
BACA JUGA:Ombudsman Sebut 3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang
Respons Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut memberikan tanggapan atas polemik ini. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pagar laut tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” jelas Nusron kepada media.
Ia menambahkan bahwa pemerintah hanya bisa bertindak berdasarkan dasar hukum yang jelas. “Hingga saat ini, belum ada laporan resmi kepada kami.
Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing,” tegas Nusron.
Polemik yang Perlu Penyelesaian Cepat
Pagar laut di Pantai Utara Tangerang menjadi perhatian karena dinilai berdampak pada ekosistem laut dan masyarakat pesisir.