MAKI Sumsel Desak Gubernur Copot Kepala Sekolah Pungli

Minggu 19 Jan 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Prabumulih – Dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan Komite Sekolah di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. 

Di bawah komando Ir Feri Kurniawan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel menyoroti praktik ini yang disebut terjadi di hampir seluruh sekolah di wilayah tersebut, khususnya di SMAN Prabumulih.

Menurut Feri, tidak ada dasar hukum yang membenarkan Komite Sekolah untuk menetapkan besaran sumbangan atau menjadikannya iuran wajib. 

"Komite Sekolah bertugas mengawasi penggunaan Dana BOS serta bantuan pendidikan dari APBD atau APBN, bukan menarik dana wajib dari wali murid," tegasnya.

BACA JUGA:Pelayanan Kepada Masyarakat Wajib Maksimal

Ia juga menambahkan bahwa praktik menarik sumbangan yang tidak bersifat sukarela melanggar Pasal 31 UUD 1945, yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara. 

"Ini sekolah negeri, dibiayai pemerintah. Tapi kenapa masih membebani orang tua dengan dalih sumbangan Komite Sekolah?" ucap Feri penuh heran.

Lebih jauh, Feri mengibaratkan pungli di sekolah seperti bandar narkoba yang mengedarkan barang kepada pelanggannya. 

Ia menegaskan bahwa praktik ini harus dihentikan, dan aparat hukum harus segera menindak tegas kepala sekolah yang menggunakan Komite Sekolah sebagai sumber pendapatan rutin setiap tahun.

BACA JUGA:Pj Sekda Serahkan Pengembalian Mahasiswa KKN Unsri

"Pengelolaan dana Komite Sekolah sangat tidak transparan. Wajar jika beban sumbangan yang besar membuat wali murid kesulitan," ungkapnya.

Feri mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi tegas, termasuk mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan praktik pungli tersebut.

"Copot Kepala Sekolah yang masih memanfaatkan Komite Sekolah untuk menarik pungutan liar. Sekolah negeri dibiayai pemerintah, jangan lagi membebani masyarakat," pungkasnya. (*)

Kategori :