Selain PPPK, guru ASN biasa juga dapat didistribusikan ke sekolah swasta dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Pangkat: Paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
4. Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
5. Disiplin dan Hukum : Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat dan tidak sedang menjadi tersangka atau terpidana.
Kriteria Sekolah Swasta Penerima Redistribusi Guru ASN
Sekolah swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:
1. Izin Operasional : Memiliki izin operasional dari Pemda.
2. Data Pokok Pendidikan: Terdaftar dalam Dapodik minimal selama tiga tahun.
3. Kurikulum : Melaksanakan kurikulum yang disetujui oleh Kementerian.
4. Bahasa Pengantar: Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar resmi.
5. Anggaran: Memiliki anggaran penerimaan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional.
6. Bantuan Dana Bantuan : Tidak menolak dana operasional.
7. Rombongan Belajar: Memiliki rombongan belajar dengan jumlah peserta didik sesuai peraturan.