Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta: Ini Syaratnya

Senin 20 Jan 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Selain PPPK, guru ASN biasa juga dapat didistribusikan ke sekolah swasta dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.

2. Pangkat: Paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

3. Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.

4. Kesehatan : Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

5. Disiplin dan Hukum : Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat dan tidak sedang menjadi tersangka atau terpidana.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Soroti Pagar Laut di Pantai Utara Tangerang: Harapkan Langkah Tegas Presiden Prabowo

Kriteria Sekolah Swasta Penerima Redistribusi Guru ASN

Sekolah swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN harus memenuhi kriteria berikut:

1. Izin Operasional : Memiliki izin operasional dari Pemda.

2. Data Pokok Pendidikan: Terdaftar dalam Dapodik minimal selama tiga tahun.

3. Kurikulum : Melaksanakan kurikulum yang disetujui oleh Kementerian.

4. Bahasa Pengantar: Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar resmi.

5. Anggaran: Memiliki anggaran penerimaan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional.

6. Bantuan Dana Bantuan : Tidak menolak dana operasional.

7. Rombongan Belajar: Memiliki rombongan belajar dengan jumlah peserta didik sesuai peraturan.

Kategori :