Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta: Ini Syaratnya

Senin 20 Jan 2025 - 05:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang merata, pemerintah Indonesia kini membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.

Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta dilakukan berdasarkan kebutuhan data guru dari sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah swasta yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan nasional bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memenuhi kebutuhan guru yang sesuai dengan standar pendidikan.

BACA JUGA: Sambut Panen Raya 2025, Bapanas Bawa Kabar Gembira Buat Para Petani

Kriteria Guru PPPK yang Diredistribusi

Untuk dapat didistribusikan ke sekolah swasta, guru PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.

2. Jenjang Jabatan: Paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.

3. Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan minimal “Baik.”

4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

5. Disiplin dan Hukum : Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat dan tidak sedang menjadi tersangka atau terpidana.

BACA JUGA: Jalur Khusus CPNS 2025 Dibuka: Peluang Besar bagi Lulusan Sekolah Kedinasan

Kriteria Guru ASN yang Diredistribusi

Kategori :