Para terdakwa diduga menambang di wilayah IUP OP milik PT Bukit Asam tanpa izin yang sah.
BACA JUGA:Belum Dilantik Janji Kampanye Mulai Dibuktikan
Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang Akan Lanjutkan Pemeriksaan Bukti
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH akan terus menggali bukti baru dan mengonfrontasi para saksi berikutnya.
Sorotan publik terhadap kasus ini kian memuncak, menunggu kejelasan peran Aswari Rivai dan kebenaran di balik dugaan korupsi tambang batu bara Lahat. **
Kategori :