BACA JUGA:Cuti Bersama ASN 2025 Resmi Ditetapkan, Hak Cuti Tahunan Tetap Aman!
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2025
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiunan PNS akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen untuk golongan I hingga IV, yang berlaku sejak Januari 2024 namun baru cair pada Januari 2025.
Pencairan gaji pensiunan ini berlaku untuk golongan I hingga IV dengan besaran nominal yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Meskipun tahun telah berganti, kebijakan mengenai kenaikan pensiunan tetap mengacu pada peraturan yang ada tanpa perubahan.
Rincian Nominal Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga III di Tahun 2025
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan pada awal tahun 2025:
Pensiunan Golongan II:
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200