Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025, Ini Rinciannya

--

REL, BACAKORAN .CO — Kabar baik bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). PT TASPEN (Persero) resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025.

Gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh penerima pensiun dan tunjangan tanpa memerlukan proses pengajuan ataupun autentikasi ulang.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, serta Surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Melihat Pantai Tirang, Permata Tersembunyi di Semarang yang Kian Diminati Wisatawan

Menurut keterangan resmi Corporate Secretary TASPEN, Henra, mekanisme pencairan dilakukan secara otomatis.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada para penerima manfaat serta menjaga kelancaran proses administrasi tanpa perlu kehadiran fisik atau verifikasi ulang data.

 "Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra, Rabu (21/5/2025).

BACA JUGA:Xiaomi Siap Guncang Dunia Teknologi! Rilis Mobil Listrik YU7, Xiaomi 15S Pro dan Chipset Xring O1

Komponen dan Mekanisme Pembayaran

Gaji ke-13 yang diberikan kepada para pensiunan ASN dihitung berdasarkan total penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025, dengan komponen sebagai berikut:

Pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan