Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pentingnya Kebijakan Kenaikan Pensiunan
Kenaikan pensiunan yang ditetapkan pemerintah diharapkan memberikan dampak positif bagi ASN yang telah memasuki masa pensiun.
Gaji pensiunan yang meningkat akan membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, meskipun telah tidak lagi aktif bekerja.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil, bahkan setelah mereka pensiun.
Kesimpulan
Pada 2025, PNS dan PPPK akan kembali menerima gaji ke-13 dan THR yang akan dicairkan pada waktu yang sudah ditentukan.
Bagi pensiunan PNS, mereka juga akan menikmati kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Kebijakan ini tentu memberikan harapan baru bagi kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif bekerja maupun yang telah pensiun.
Dengan adanya rincian terkait komponen tunjangan dan pencairan gaji, diharapkan seluruh ASN bisa merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik untuk menghadapi kebutuhan tahun 2025.***