Heboh! Akademi Bangku Panjang Mingguraya Gugat KPU Banjarbaru, KPU: Tidak Terdaftar Sebagai Pemantau Pemilu

Selasa 21 Jan 2025 - 11:45 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Banjarbaru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mempersoalkan kedudukan Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) Banjarbaru dengan nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

KPU menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai pemantau resmi pemilihan umum di wilayah tersebut.

Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pengesahan alat bukti.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan

Kuasa hukum KPU Banjarbaru, Muhammad Alfy Pratama, menyebut hanya Forum Demokrasi Milenial yang terdaftar dan terakreditasi sebagai pemantau pemilu.

"Forum Demokrasi Milenial tidak pernah melaporkan keberatan atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru tahun 2024," ungkap Alfy di ruang sidang pleno Gedung I MK.

Gugatan Kolom Kosong

Pemohon yang tergabung dalam Lembaga Akademi Bangku Panjang Mingguraya, yakni Hamdan Eko Benyamine, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sani Firly, mempersoalkan ketiadaan kolom kosong dalam surat suara.

BACA JUGA:Ahli Gizi Akan Dilibatkan Untuk Menu Program Makan Bergizi Gratis

Mereka menuding KPU Banjarbaru melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan mengabaikan Pasal 54C Ayat 2 UU Pilkada yang mengatur bahwa surat suara untuk pemilihan satu pasangan calon wajib mencantumkan kolom kosong.

Kuasa hukum Pihak Terkait, Eko Saputra, menyatakan bahwa permohonan ini serupa dengan perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

"Namun, ada perbedaan dalam permintaan saat pemilihan ulang, yaitu agar suara pasangan calon yang didiskualifikasi dipisahkan dari suara tidak sah," katanya.

Putusan Ditunda

BACA JUGA:Banyak yang Nggak Tau, Nih 6 Rekomendasi Wisata Menarik di Muara Enim

Keterangan Bawaslu Kota Banjarbaru tidak dibacakan karena dianggap serupa dengan beberapa perkara PHPU lainnya di Banjarbaru. Sidang PHPU ini masih menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi. **

Kategori :