Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Besar, Jaksa Agung Beri Peringatan Keras!

Rabu 22 Jan 2025 - 11:45 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum.

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Buronan berinisial IB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT CIS Resources, ditangkap pada Senin (20/1/2025).

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penangkapan berlangsung lancar karena tersangka bersikap kooperatif.

BACA JUGA:Kasus Kriminal WNI di Jepang Meningkat, Kemlu Ungkap Faktor Pemicu

"Tersangka IB saat ini dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Harli, Selasa (21/1/2025).

Kasus Korupsi Pembiayaan Batubara

IB diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pembiayaan transportasi pengangkutan batubara yang melibatkan PT Pos Amuntai.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menetapkannya sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Viral Kasus Pembegalan di Ngaglik, Sleman: Polisi Telusuri Kejadian

"Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran pembiayaan pengangkutan batubara, yang berdampak signifikan pada kerugian negara," ungkap Harli.

Jaksa Agung Imbau Buronan Menyerahkan Diri

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Jaksa Agung dalam menegakkan kepastian hukum.

Harli menegaskan bahwa Jaksa Agung telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Keluarga di Daerah Batu, 2025

"Jaksa Agung mengingatkan para buronan untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari penegakan hukum," tutupnya dengan nada tegas.

Peringatan Keras untuk Pelaku Korupsi

Kejagung menegaskan kembali bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang akan terus diburu hingga tuntas.

Kategori :