REL,BACAKORAN.CO – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan surat edaran bersama terkait kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 2025.
Surat edaran yang ditandatangani pada 20 Januari tersebut ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) provinsi, dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
BACA JUGA:Desertir TNI Buron di Belitung: Sertu Hendri Terlibat Perampokan hingga Penembakan
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan akan kembali berlangsung mulai 6 hingga 25 Maret 2025.
Sedangkan, libur bersama Idul Fitri akan dilaksanakan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Pembelajaran akan dimulai kembali pada 9 April 2025.
Keputusan ini sekaligus memastikan bahwa wacana libur sebulan penuh selama Ramadan tidak terealisasi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafii, sempat menyampaikan rencana libur panjang tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa kebijakan ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.
"Banyak aspirasi dari orang tua yang meminta agar selama Ramadan tidak terlalu banyak libur dan tetap ada pembelajaran," ujar Abdul Muti di kantornya.
BACA JUGA:Anggota Polres Puncak Jaya Gugur Ditembak KKB Pimpinan Bumiwalo Telenggen
Selama masa pembelajaran mandiri, peserta didik akan diberikan tugas-tugas terstruktur oleh guru untuk dikerjakan di rumah.
"Ketika pembelajaran tidak dilakukan di sekolah, peserta didik tetap diberikan tugas yang harus diselesaikan di rumah," tambahnya.
Selain itu, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menyesuaikan jadwal dan durasi jam pembelajaran selama Ramadan.
"Kami memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan Suci Ramadan," ungkap Abdul Muti.