Diungkapkan Harryo, kebijakan larangan musik remik dimainkan pada acara hiburan orgen tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan dan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.
"Sebelum kebijakan ini kita ambil, saat itu masih marak musik remix yang sebagai kedok penggunaan narkoba jenis ekstasi. Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan narkoba tersebut," teganya.
Masih dikatakan dia, sebagai contoh pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap acara orgen tunggal yang memainkan musik remix di kawasan Sukarami Palembang, beberapa hari yang lalu.
"Terlepas tahu atau tidaknya peraturan tersebut. Kemarin, pemilik maupun operator musik kita kenakan sanksi tegas. Kemari sudah diputus, denda kurang lebih Rp 3 juta dan kurungan selama satu minggu,"tutupnya. (Pad)