Mendagri Tito Karnavian: Tidak Ada Lagi Honorer yang Tersisa di Database BKN Setelah Seleksi PPPK 2025

Rabu 22 Jan 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tenaga honorer di database BKN harus tuntas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahap seleksi kedua tahun 2025.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah, Mendagri menekankan pentingnya langkah ini sebagai penyelesaian akhir bagi tenaga honorer atau non-ASN yang selama ini bekerja di instansi pemerintah.

Instruksi Tegas Mendagri

Dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, tidak boleh ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah yang menduduki jabatan ASN.

Tito mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan jalan melalui seleksi PPPK untuk memastikan seluruh tenaga honorer menjadi ASN kontrak.

“Maka diberikanlah pintu oleh pemerintah pusat, mereka (honorer) menjadi ASN tapi ASN PPPK kontrak, baik full-time maupun part-time,” ujar Mendagri.

Setelah tahap seleksi PPPK 2025 selesai, tenaga honorer yang masih tersisa tidak boleh lagi menerima gaji dari pemerintah.

BACA JUGA:Een Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Empat Lawang, Ketua DPRD Haru:

BACA JUGA:Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Mekanismenya

Mendagri menegaskan bahwa pembayaran gaji kepada honorer yang tidak mengikuti aturan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat memicu masalah hukum.

Peran Pemerintah Daerah

Mendagri menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk:

Memaksimalkan seleksi PPPK tahap kedua.

Mengajukan formasi PPPK sesuai kebutuhan instansi.

Mendaftarkan seluruh tenaga honorer di database BKN agar mengikuti seleksi.

Tags :
Kategori :

Terkait