Mendagri Tito Karnavian: Tidak Ada Lagi Honorer yang Tersisa di Database BKN Setelah Seleksi PPPK 2025

Rabu 22 Jan 2025 - 15:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

“Pemda tak boleh seenaknya langsung mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK tanpa mengikuti seleksi,” kata Tito.

Pemda juga diminta memastikan tidak ada satu pun tenaga honorer di database BKN yang tersisa setelah seleksi PPPK tahap kedua.

Seleksi PPPK sebagai Solusi Akhir

Seleksi PPPK tahap kedua menjadi langkah final dalam menata tenaga honorer. Bagi mereka yang lolos dan tersedia formasi, otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, yang belum tersedia formasinya tetap diangkat sebagai PPPK part-time.

Tito menegaskan, "UU ASN melarang keberadaan tenaga honorer yang menerima gaji dari negara setelah seleksi PPPK selesai. Pemda harus patuh agar tidak terkena masalah hukum.”

BACA JUGA:Pemkab Seluma Tanggapi Kontroversi Kelulusan Kades, BPD, dan Perangkat Desa Menjadi PPPK

Penyelesaian Menyeluruh

Pemerintah pusat melalui seleksi PPPK 2025 berupaya memastikan tenaga honorer mendapatkan kejelasan status sebagai ASN kontrak. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi tenaga honorer yang terabaikan atau menerima gaji tanpa dasar hukum yang jelas.

Tags :
Kategori :

Terkait