Gaji Camat dan Lurah di Indonesia: Tunjangan yang Menggiurkan

Jumat 24 Jan 2025 - 06:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Camat dan lurah adalah aparatur negara yang memegang peranan penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang tidak hanya bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berhak atas gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Rincian Gaji Camat dan Lurah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000, jabatan camat dan lurah masuk dalam kategori PNS dengan golongan tertentu.

Lurah umumnya termasuk dalam golongan III-B hingga III-D, dengan beberapa daerah yang mengharuskan golongan III-C sebagai minimal. Sementara itu, camat berada pada golongan III-D hingga IV-D.

BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data

Gaji Lurah:

Golongan III-B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan III-C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji Camat:

Golongan III-D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV-D: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IV-B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IV-C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Kategori :