Pelaksanaan PPPK Paruh Waktu dijadwalkan setelah rangkaian seleksi tahap 1 dan 2 selesai.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2025 Dibuka! Peluang Besar untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Rinciannya di Sini
Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan perjanjian kerja telah diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Himbauan kepada Non-ASN
Prof. Zudan juga mengimbau para non-ASN untuk tetap fokus menjalani tahapan seleksi sesuai prosedur. Selain itu, ia meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.
“Mari kita bersama menyelesaikan tugas besar ini sesuai amanat UU ASN,” pungkasnya. **
Kategori :