Perubahan Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM 2025: Simak Update Terbaru Mulai 1 Februari!

Senin 27 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Mulai 1 Februari 2025, terdapat perubahan terkait syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku di Indonesia.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali, atau sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Apabila telat memperpanjang, pemilik SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara offline di Satpas atau layanan SIM keliling terdekat, maupun secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

BACA JUGA:Mayat Pria Penuh Luka Tusuk Ditemukan di Subang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM:

SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi SIM

KTP asli dan fotokopi KTp

Surat keterangan sehat

Hasil tes psikologi

Bukti keaktifan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan

Setelah dokumen lengkap, pemohon akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yang mengatur tarif perpanjangan SIM.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Polres OKU Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Sopir Bus AKAP Demi Keamanan Liburan Anda!

Biaya perpanjangan SIM 2025 adalah sebagai berikut:

SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000

Kategori :