Waduh, Sudah Hamili Pelajar, Nikahnya dengan Perempuan Lain

Minggu 26 Jan 2025 - 20:32 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, mengatakan tersangka sudah ditahan di Mapolres OKU. “Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana Pasal 81 UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 76 D UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," singkatnya. (*)

Kategori :