Siap-Siap Terima Sanksi

Selasa 28 Jan 2025 - 19:54 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Lubuklinggau – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau diminta untuk mematuhi aturan terkait hari libur dan cuti bersama. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansa, mengingatkan bahwa ASN yang menambah libur tanpa keterangan siap-siap menerima sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Libur panjang yang berlangsung selama tiga hari, yakni 27-29 Januari 2025, sudah ditetapkan sebagai hari libur bersama. 

ASN diharapkan kembali masuk kerja seperti biasa pada hari berikutnya.

BACA JUGA:Hotel OPA Palembang Full Booked

"Tidak ada penambahan hari libur. Ikuti aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Trisko dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkot Lubuklinggau berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari pertama masuk kerja, meskipun pelaksanaannya akan mempertimbangkan situasi dan agenda kegiatan. 

Trisko menambahkan bahwa absensi digital yang kini diterapkan memungkinkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memantau kehadiran ASN tanpa harus turun langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Absensi kehadiran dengan sistem digital memudahkan pemantauan, sehingga walaupun tanpa sidak, kehadiran ASN tetap terkontrol," jelasnya.

BACA JUGA:Keluhan Pelanggan Tuntas Kurang dari Satu Jam!

Terkait sanksi, Trisko menegaskan bahwa regulasi disiplin pegawai sudah mengatur akumulasi jumlah ketidakhadiran ASN. 

Jika dalam satu tahun jumlah ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai batas tertentu, maka sanksi akan diberikan secara bertahap.

"Ketidakhadiran tanpa alasan akan diakumulasi. Jika melampaui ketentuan, maka sanksi akan diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," tegasnya.

Meski disiplin ketat diberlakukan, Trisko memastikan bahwa hak cuti ASN tetap dijamin oleh regulasi. 

ASN yang ingin mengajukan cuti harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kategori :

Terkait

Kamis 30 Jan 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Kereta di Palembang Membludak

Rabu 29 Jan 2025 - 21:39 WIB

Arus Penumpang Capai 136 Persen

Rabu 29 Jan 2025 - 20:51 WIB

Tak Alami Lonjakan Penumpang Signifikan

Selasa 28 Jan 2025 - 21:53 WIB

Siswa-Guru Harus Masuk Sesuai Jadwal

Selasa 28 Jan 2025 - 19:54 WIB

Siap-Siap Terima Sanksi

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 23:12 WIB

Makian DeLiang

Kamis 30 Jan 2025 - 20:41 WIB

Buktikan Kelas di Liga Champions!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:39 WIB

Bocah Ajaib Liverpool Bersinar!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:38 WIB

Barcelona Paksa Ansu Fati Pergi