Mendapatkan tunjangan Rp 2 juta per bulan
Guru non-ASN yang telah bersertifikasi sebelum tahun 2024
Tunjangan naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh guru di Indonesia mendapatkan apresiasi yang layak atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:Dukung Program Asta Ista Presiden, Lapas Pagar Alam Lakukan Pembenihan Ikan Lele
BACA JUGA:Kurikulum Baru di Sumsel Didukung Pemerintah Kanada, Siap Diterapkan di 34 Sekolah
Dorongan untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Selain memberikan kesejahteraan lebih baik bagi guru, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Dengan tunjangan yang lebih besar, guru bisa lebih fokus dalam mengembangkan kompetensi serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi siswa.
"Peningkatan kesejahteraan guru adalah bagian dari komitmen kami dalam memajukan pendidikan di Indonesia," ujar Abdul Mu’ti.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong guru yang belum bersertifikasi untuk segera mengikuti sertifikasi guna mendapatkan tunjangan profesi di tahun mendatang.
Tantangan dan Harapan
Meskipun skema baru ini membawa kabar baik, pemerintah tetap harus menghadapi tantangan dalam proses administrasi dan pencairan dana.
Oleh karena itu, pengajuan berkas serta proses verifikasi tunjangan guru akan dilakukan secara ketat dan transparan agar tepat sasaran.
Dengan adanya kenaikan tunjangan profesi ini, diharapkan para guru dapat lebih semangat dalam mendidik generasi penerus bangsa dan menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas.
BACA JUGA:Apakah Durian Mengandung Kolesterol? Ini Penjelasan Lengkapnya