Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Resmi Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Resmi Naik, Ini Rincian Lengkapnya-ist/net-

 Rel, Bacakoran.co – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan guru. 

Salah satu bentuk nyatanya adalah penetapan resmi besaran tunjangan sertifikasi guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Penetapan ini disambut antusias oleh para pendidik di seluruh Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.

Tiga Kategori Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Guru ASN (Kemenag dan Kemendikdasmen) Guru, kepala sekolah, atau pengawas yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik, akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Diatur dalam:

Keputusan Dirjen Pendis Kemenag No. 720 Tahun 2025

Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025 (Pasal 5 Ayat 2)

Guru Non ASN dengan SK Impassing Guru non-ASN yang telah memiliki SK Impassing (penyetaraan jabatan dan golongan setara PNS), akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing.

BACA JUGA:Cuma Rp1 Jutaan! Redmi Pad 2 Hadir dengan Layar 90Hz & Snapdragon

BACA JUGA:Harga Samsung A06 5G, A16 5G, dan A26 5G Juli 2025, Mana yang Paling Worth It?

Diatur dalam:

Persesjen Kemendikdasmen No. 1 Tahun 2025

Aturan teknis Kemenag untuk guru madrasah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan