REL,BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengeluarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 terkait penghematan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan penghematan belanja pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, dengan anggaran K/L yang dipangkas sebesar Rp256,1 triliun.
BACA JUGA:Biaya Haji 2025 Turun, Menag Pastikan Tak Ada Lagi Pungutan yang Bebani Jemaah
Dalam surat tersebut, Sri Mulyani meminta semua menteri dan kepala lembaga untuk meninjau kembali anggaran masing-masing, guna mengidentifikasi potensi efisiensi yang dapat dilakukan.
Efisiensi ini difokuskan pada pengurangan belanja operasional dan non-operasional, namun tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Para K/L diwajibkan untuk mengajukan revisi anggaran yang mencerminkan efisiensi yang telah ditetapkan.
Revisi ini harus mendapat persetujuan dari Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada 14 Februari 2025.
Jika tidak ada revisi yang diajukan pada batas waktu tersebut, Kementerian Keuangan akan mengambil langkah untuk mencantumkan penghematan tersebut dalam catatan DIPA.
BACA JUGA:Nikel Indonesia di Ujung Tanduk: Kebijakan Donald Trump Hantam Industri Mobil Listrik
Berikut adalah beberapa item anggaran yang akan dipangkas dan persentase efisiensinya:
Alat Tulis Kantor (ATK) – 90,0%
Kegiatan Seremonial – 56,9%
Rapat, Seminar, dan sejenisnya – 45,0%
Kajian dan Analisis – 51,5%
Diklat dan Bimtek – 29,0%